Selain itu, masalah fee proyak juga mengemuka dalam rapat koordinasi itu. Bahkan, nilai feenya sudah di luar nalar, yakni mencapai 25 persen dari nilai proyak.
“Nah, ini yang luar biasa. Pembayaran fee proyek itu dilakukan dimuka sebelum proyek dimenangkan. Bahkan, fee itu mesti disetor sebelum tender,”ungkap peserta rapat.
Mendengar keluh kesah peserta rapat, pihak KPK menyatakan siap untuk menindaklanjutinya. Tentu sesuai dengan bidang masing-masing.
“Kalau kami lebih konsen pada bidang pencegahan. Salah satu yang akan kami kaji adalah soal regulasi-regulasi yang menyulitkan itu,”kata Jeji Azizi.
Sayang sejauh ini, pihak berkepentingan di Pelabuhan Panjang belum memberikan keterangan resminya. (*)