RADARTV - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap di sejumlah tempat di Lampung menjadi bahasan rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Rabu – Kamis (26-27 Juni) di Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung.
Rapat koordinasi dihadiri pengurus Kadin dan para assosiasi di Lampung. Membahas soal regulasi perizinan di sejumlah bidang.
Regulasi itu meliputi bidang perhubungan laut, ekspor impor, sektor logistik, telekomunikasi dan jasa pengiriman barang.
Dari KPK hadir tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin langsung oleh Kasatgas KPK wilayah Lampung, Rosana Fransiska dan dihadiri Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi serta tim.
Sedangkan dari pihak assosiasi hadir antara lain, ALFI/ILFA, INSA ABUPI dan Asperindo Lampung.
Rapat koordinasi dibuka oleh Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan UMKM, Romy J Utama mewakili Ketua Umum Kadin Lampung, M Khadafi yang berhalangan hadir karena sedang menghadiri sidang di DPR RI. Juga hadir Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, H. Ardiansyah, SH dan Dewan Penasehat, Yusuf Kohar.
"Pada sesi diskusi banyak terungkap adanya praktik suap dan pungutan liar hingga fee proyek. Jika praktik kotor itu masih terjadi, tentu kita sangat prihatin. Itulah yang menjadi momok, sehingga menghambat terciptanya eko sistem dunia usaha yang baik,” kata Romy kepada wartawan di Lampung, Kamis 27 Juni 2024.
Menurut Romy, rapat bersama KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha, rutin diadakan.
Sebab, sebagai organisasi berhimpunnya para pengusaha, Kadin menaruh perhatian besar pada terciptanya dunia usaha yang bersih dari praktik suap dan pungutan liar.
“Tentunya dunia usaha akan kian kondusif jika praktik-praktik jahat seperti suap dan pungli bisa ditekan. Sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif,”tegas Romy yang juga selaku Direktur Disway.id Jakarta.
Adanya praktik suap dan pungli ini dikemukakan secara lantang dan terang-menderang oleh sejumlah peserta rapat, diantaranya oleh Yusuf Kohar.
Menurut Yusuf Kohar, praktik suap dan pungl terjadi baik di luar maupun di Pelabuhan Panjang. “Praktik itu terjadi akibat masih buruknya regulasi dan prilaku oknum yang terlibat di dalamnya,”ujar Yusuf Kohar yang juga mantan wakil Walikota Bandar Lampung.
Yusuf Kohar menyorot, sulitnya proses perizinan pendirian sebuah usaha. Misalnya, izin mendirikan bangunan. “Prosesnya ternyata sangat rumit dan berbelit-belit. Sehingga akhirnya membuat pengusaha terpaska mengambil jalan pintas dengan menyediakan dana yang lebih besar agar prosesnya bisa cepat,”papar Yusuf Kohar.
Saat ia menjabat sebagai Pj. Walikota Bandar Lampug, ia pun banyak menemui pengusaha yang kesulitan untuk mendapatan izin. “Tapi saat saya punya kewenangan, semua saya selesaikan tanpa ada imbalan apapun,”ujarnya.