Kelimanya terancam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (*)