RADARTV – Diduga mempromosikan situs judi online (judol). Sebanyak 5 (lima) orang influencer yang diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro, Provinsi Lampung.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menerangkan, lima orang tersebut diamankan setelah unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan patroli cyber, dan menemukan lima akun selebgram tersebut yang diduga mempromosikan situs judi online pada media sosialnya, yaitu Instagram.
Rosal menjelaskan lima orang yang diamankan merupakan tiga wanita dan dua pria. Di dalam media sosial terdapat unggahan promosi judi online.
"Jadi pertama itu, Rabu 19 Juni, Satreskrim Polres Metro melakukam patroli cyber. Lalu, menemukan adanya sebuah postingan Instagram dengan akun Instagram @putri_melianna. Dia memosting iklan tentang judi online, yaitu website Dragslot," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat, tiga rekan tersangka juga ditangkap setelah melakukan penyelidikkan dari akun Putri Meliyana tersebut.
Dari hasil penyelidikkan tersebut, ditemukan tiga rekannya yaitu Dani Febriansyah alias Febri (21), Bima Aditya Oktarico alias Bima alias Adit (31), dan Bian Andini alias BA (19).
"Semuanya sudah kita amankan serta barang buktinya ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dikatakannya, polisi melanjutkan melakukan patroli cyber di media sosial, dan kembali menemukan akun yang juga mempromosikan situs judi online, BYON88.
"Saat berseluncur kembali, tim menemukan adanya postingan yang juga mempromosikan judi online, dari akun Instagram @nva_erliz. Di mana akun tersebut mempromosikan website BYON88," tukasnya.
Kasat melanjutkan, setelah melakukan penyelidikkan terhadap akun @nva_erliza, pada Kamis 20 Juni 2024, pemilik akun diamankan tim Tipidter Satreskrim Polres Metro.
"Kita amankan pemilik akun yang bernama Nova Erliza Anggraini alias Nova (21). Pemilik akun dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Metro," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, kelima tersangka yaitu Putri Meliyana (20) warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang memiliki akun Instagram @putri_melianna.
Kemudian, Dani Febriansyah (21) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan pemilik akun Instagram @xtrieee_.
Pemilik akun @iam_ara2 atas nama Bima Aditya Oktarico (31) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Yang keempat Bian Andini (19) warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, yang merupakan pemilik akun @biyanandinii_.
Setelah itu, pemilik akun Instagram @nva_erliz, atas nama Nova Erliza Anggraini (21) juga diamankan karena mempromosikan website judi online.