Tarik Ulur Pj Gubernur, Mendagri Tunjuk Sekdaprov Fahrizal Sebagai Plt Gubernur Lampung

Rabu 12-06-2024,15:57 WIB
Reporter : Prima Imansyah
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor : 100.2.1.3/2719/SJ tertanggal Rabu 12 Juni 2024 ditujukan kepada Gubenrur Lampung dan tembusan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. 

Surat dengan klasifikasi Amat Segera itu berisi sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur Lampung pada tanggal 12 Juni, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut: 

Pertama, berdasarkan Kepres RI No. 49/ P/ Tahun 2019/ Tanggal 2 Mei 2019 Saudara Ir. Arinal Djunaidi dan Saudari Chusnunia Chalim disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan 2019 – 2021 dan masa jabatanya. Masa jabatannya akan berakhir, pada 12 Juni 2024. 

Berdasarkan Kepres RI nomor 90/ P tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 Chusnunia diberhentikan dnegan hormat sebagai wakil gubernur Lampung tahun 2019-2024.

Kedua, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

Ketiga, didalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.

Keempat, berdasarkan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, diminta kepada sekretaris daerah Provinsi Lampung untuk melakukan tugas seharis Gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah begitu alotnya penetapan Pj Gubernur Lampung. Masih ada tarik ulur dua kepentingan yang sangat kuat akan masing – masing kandidat pj gubernur yang diajukan. (*)

 

Kategori :