Problematika Waris dan Ketentuan Yang Ditetapkan

Jumat 07-06-2024,10:00 WIB
Reporter : MG02DNA
Editor : Admin

4. Pewaris Tidak Menikah

Untuk pewaris yang tidak menikah, ahli waris yang berhak atas hartanya adalah kedua orang tuanya. Namun, apabila kedua orang tuanya sudah meninggal yang berhak menjadi ahli waris adalah saudara kandungnya dengan catatan perbandingan saudara laki-laki dan saudara perempuan adalah 2 berbanding 1. 

5. Bercerai, Masih Berhak Akan Hak Waris?

Suami istri yang sudah bercerai dan sudah selesai masa iddah (tunggu), dipastikan sudah tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya karena hubungan perkawinan sudah terputus. Namun sebaliknya, jika masih dalam masa iddah hak waris keduanya masih berlaku. 

 

Demikian penjelasan mengenai problematika waris dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Semoga bermanfaat dan menambah insight baru untuk kita semua. (*)

 

Kategori :

Terkait