LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

Jumat 17-05-2024,18:59 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak secara online dan offline.

Posko ini menerima seluruh pengaduan dari masyarakat yang mengalami dampak kerugian atas rusaknya jalan di daerahnya. 

Pengaduan online dapat dilakukan via nomor whatsapps WA dan telpon  0821-8222-2070 ataupun melalui surat elektronik email : bantuanhukumlampung@gmail.com.

”Untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor  LBH Bandar Lampung di Jalan Samratulangi, Gang Mawar 1 No.7, Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulisnya. 

Pengaduan harus dilengkapi identitas pengadu, bukti kerusakan jalan berupa foto jalan, alamat jalan / ruas jalan, dan disertai kronologi.

Disebutkan, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memperihatinkan di Provinsi Lampung.

Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki hingga saat ini.

”Berdasarkan data Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ke tiga kategori Provinsi dengan jalan Kabupaten/ Kota rusak berat terbanyak,” tegas dia.

Hal ini menunjukkan Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan. 

”Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki,” terang dia. 

Kemudian terhadap penyelenggara jalan sebagaimana  diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.

Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelengara jalan telah menetetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016.

Oleh karenanya pemprov berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

”Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” jelas dia.

Kategori :