8. PKS 7 kursi
Jumlah 85 kursi
Sesuai ketentuan Undang – Undang Pilkada, jumlah kursi parpol yang bisa mencalonkan jagoanya yakni harus meraih 20% kursi parlemen.
Artinya dari 85 kursi DPRD Lampung, parpol wajib meraih 20%-nya yakni 17 kursi. Untuk parpol pemenang pemilu, Gerindra hanya meraih 16 kursi atau masih kursang 1 kursi.
Dibutuhkan dukungan koalisi dengan parpol lain. Pun begitu dengan parpol lain. Setidaknya ada empat parpol sudah membuka penjaringan sekaligus komunikasi politik untuk menentukan calon.
Sisanya, empat parpol siap dorong kader internal dan atau tokoh eksternal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun 2024.
Keempatnya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikut Calon Kepala Daerah yang Tak / Belum Buka Penjaringan :
1. Gerindra siap mencalonkan :
- Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal
2. Partai Golkar siap mencalonkan :
- Ketua DPD Golkar Lampung / Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
- Anggota DPR RI Hanan A. Rozak
3. PKB siap mencalonkan :
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
- Ketua Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal