Untuk diketahui dalam tawuran yang terjadi Sabtu 4 Mei 2024 dinihari, seorang remaja bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili (RASA) meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit.
Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan bergerak cepat menetapkan dua orang tersangka kasus tawuran hingga menyebabkan seorang pelajar wafat dan seorang lainya mengalami luka parah.
Sebelumnya, pasca tawuran, polisi bergerak mengamankan 14 orang remaja. Mereka dimintai keterangan terkait peran dan keterlibatan mereka.
Dalam peristiwa ini, polisi juga mengungkapkan ada satu korban lainnya yang mengalami pembacokan oleh para pelaku.
Saat ini, korban atas nama Reno Surya Agustino, usia 17 tahun masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggung dan leher.
Kedua pelaku yang statusnya naik dari saksi menjadi tersangka adalah ERMP (19) dan AAP (17).
Tersangka ERMP merupakan pelaku penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia.
”Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Lalu, untuk tersangka AAP melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. ”Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," jelas Dennis.
Dari olah TKP awal juga pihaknya menemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang ditinggalkan oleh kedua kelompok yang berseteru.
"Ada sebilah celurit yang tertinggal di TKP, namun kami belum mengetahui apakah barang bukti itu yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap korban atau bukan," imbuhnya. (*)