RADARTV – Sebanyak 73 pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus gigit jari. Proses pelantikan beberapa waktu lalu dinyatakan melanggar aturan dan terpaksa dibatalkan.
Padahal sebagian besar sudah ada yang menggelar acara syukuran karena mendapat jabatan baru. Kini, mereka harus kembali ke jabatan lama.
Apa yang ditakutkan oleh ke-73 pejabat yang pelantikannya dianggap bermasalah akhirnya kejadian juga. Sebab, Pemkab Lampung Utara akan membatalkan pelantikan mereka dalam waktu dekat.
"Kami sedang mengajukan permohonan untuk pembatalan pelantikan ke-73 pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Lekok, saat memimpin rapat bersama dengan ke-73 pejabat tersebut di kantor pemkab, Selasa 30 April 2024.
Lekok mengatakan, izin dari pemerintah pusat sangat diperlukan karena seorang penjabat bupati memiliki keterbatasan wewenang.
Salah satunya untuk melakukan rotasi pejabat. Berbeda halnya jika dilakukan bupati definitif maka izin untuk membatalkan tersebut tidak diperlukan.
"Kalau bicara tidak tega, tidak tegalah saya (tapi ini bicara soal aturan)," tegas dia.
Menurutnya, persoalan ini berawal dari kesalahan perhitungan yang dilakukan. Hitungan pemkab, tanggal 22 Maret itu belum termasuk enam bulan yang dilarang oleh aturan. Di tanggal tersebut adalah hari mereka melantik ke-73 pejabat eselon III dan IV.
Sepekan kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur atau penjabat/Pj gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Ternyata enam bulan yang dimaksud terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.
"Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sempat ngotot soal itu, akhirnya beliau diusir dari ruangan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Pihak Kemendagri telah menyatakan, apa yang disampaikan dalam surat itu benar adanya. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilarang untuk melakukan rotasi pejabat. Dengan demikian, pihaknya tak memiliki pilihan lain selain mematuhi ketentuan tersebut.
Sebelumnya dalam SE Mendagri itu menegaskan bahwa pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.