RADARTV – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung diamankan polisi karena sangkaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang guru, Senin 22 April 2024.
AI, pria yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan oleh seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Sungkai Utara, Lampung Utara. Oknum wartawan ini harus menanggung akibat dan berurusan pada hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun, AI oknum wartawan datang seorang diri mengendarai sepeda motor ke PAUD di Desa Baru Raharja dengan membawa koran.
Kedatangan AI disambut baik oleh sejumlah guru karena dianggap sebagai tamu. Namun, entah setan apa yang mebisiki telinganya, tak berselang lama dari dalam ruang, AI diduga melakukan pencabulan terhadap USN.
USN merasa marah dan shok atas peristiwa pelecehan itu. Dia didampingi rekan dan keluarga melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Usai laporan, USN mengatakan bahwa pelaku datang dengan membawa Koran. Korban merasa harus menyambutnya sebagai tamu. Kemudian antara korban dan pelaku terlibat bincang bincang atau basa basi. Tiba – tiba, pelaku mendekati dari samping.
"Dia deketin saya sambil merangkul. Saat itu langsung (melakukan pencabulan) " kata USN.
Ditempat sama, Yuli saksi yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung menceritakan, bahwa pelaku berkunjung ke TK dan disambut dengan baik.
Awalnya Yuli dan USN yang menyambut kedatangan AI. Namun Yuli ada keperluan dan ke luar ruangan untuk membeli sesuatu.
Namun dia memiliki firasat tidak baik, dan saat berbalik melihat dari jendela dan mengetahui kejadian dugaan pencabulan.
"Dia (pelaku) berkunjung ke TK kami, dia member Koran. Saya keluar sebentar, tapi ada firasat ga enak, saya ngintip dari jendela, saya ngeliat pelecehan itu," tandasnya.
Sementara saudara kandung korban, Memet, berharap agar pihak kepolisian dapat menghukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku. "Kami dari keluarga minta, pelaku diproses dan dihukum agar dia jera," ujar Memet.
Akibat dari perbuatan tercela itu, terduga pelaku harus menanggung dan mendekam di dalam penjara Polres Lampung Utara.
Laporan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.