radartvnews.com – ER, bersama dua rekan wanita WT dan SR serta lelaki hidung belang ini hanya dapat menahan malu, saat petugas mengelandangnya ke mapolres Lampung Timur. ER wanita setengah bawa warga desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bunggur, Lampung Timur, yang di duga mucikar ini di tangkap di salah satu rumah di jalan lintas Kecamatan Way Bunggur, minggu sore tadi. Seusai menerima jatah uang hasil transaksi sex, dari dua rekan wanita nya yang di jajakan oleh ER kepada pelaku hidung belang. Dari hasil pemeriksaan petugas, ER yang diduga merupakan salah satu mucikari di wilayah jalur lintas Kecamatan Way Bunggur Lampung Timur ini, selain menawarkan para wanita penghibur, ER pun menyediakan kamar untuk para lelaki hidung belang yang ingin tidur bersama wanita yang di jajakannya. Wanita setengah baya ini dalam menjalankan bisnis sex nya itu, mematok jasa sebesar 300 ribu rupiah kepada setiap lelaki hidung belang yang ingin kencan bersama wanita penghibur yang di sediakannya. Setelah di lakukan pemeriksaan peyidik, ER ahirnya di tetapkan menjadi tersangka dan atas perbuatanya ER di jerat dengan pasal 506 dan pasal 206 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. Sementara dua rekan wanita WT dan SR serta satu lelaki hidung belang yang di amankan peyidik ditetapkan sebagai saksi.(Bow/Sya)
Seorang Mucikari di Tangkap Bersama Hidung Belang
Senin 30-01-2017,14:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :