Motif pengadaan ini dilakukan atas kerusakan parah kondisi jalan lintas Sumatra (Jalinsum) yang diakibatkan muatan melebihi tonase truk pengangkut batubara.
Rencananya aksi pengadangan dilaksanakan selama tiga hari kedepan sampai tuntutan mereka diakomodasi oleh pihak perusahaan angkutan muatan batubara.
”Kami minta perusahaan jasa angkutan batubara ini tahu diri sebagai penyebab kerusakan jalan,” kata Rusli Somad, Koordinator Lapangan.
Mereka juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan jasa angkutan untuk tidak lagi melintasi jalan umum karena kondisi saat ini di sepanjang jalinsum kondisi aspal amblas.
BACA JUGA: Naik Pesawat Susi Air Ke Krui, Nikmati Wisata Pantai Terbaik Kelas Internasional di Lampung
Bahkan sejumlah peristiwa kerusakan jembatan ambrol hingga tak mampu dilintasi mobil juga dipicu oleh truk jenis ini.
Aksi serupa juga pernah dilakukan oleh kelompok pemuda di Way Kanan beberapa waktu silam. Namun, entah mengapa pengetatan kebijakan ini menjadi kendur.
Untuk diketahui berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebut kendaran berat tidak boleh melebihi sepuluh ton. Namun faktanya kendaraan tersebut bahkan hingga empat puluh ton. (*)