RADARTV - Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera mengambil tindakan tegas, dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
PT HKKB dilarang untuk melakukan aktivitas pengurukan/ penimbunan dan pembangunan di lokasi yang membentang di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Sejumlah petugas telah memasang plang berisi larangan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami sudah melakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblock oleh PT HKKB pada tanggal 28 Februari 2024” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan.
Pemasangan plang merupakan tindak lanjut pengaduan dan keresahan masyarakat setempat karena terdampak banjir diduga diakibatkan karena hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman warga karena dampak adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblock oleh PT HKKB.
Menariknya, Saat pemasangan plang, tidak ada perwakilan dari pihak PT HKKB di lokasi kegiatan. ”Pemasangan plang penghentian kegiatan sementara ini disaksikan langsung beberapa Ketua RT Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Geram PT HKKB Kembali Mangkir Rapat, Pemkot Didesak Tutup Pembangunan Superblok
Berdasarkan pengecekan awal oleh tim Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera diketahui bahwa PT HKKB melakukan penimbunan dan pengurukan lahan untuk pembangunan superblock tanpa dilengkapi dengan persetujuan lingkungan.
Hal ini juga dibenarkan pihak DLH Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa PT HKKB sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, terdapat 6 areal yang telah dilakukan kegiatan penimbunan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) dengan tinggi timbunan diperkirakan setinggi 5 (lima) meter yang terbagi kedalam 3 Kelurahan, yaitu Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim.
“PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) telah melakukan kegiatan penimbunan lahan dan rencana pembangunan superblock tanpa adanya persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH Kota Bandar Lampung,” jelas dia.
Aktivitas ini telah melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memilikii sejumlah persyaratan.
BACA JUGA: Gaduh Penolakan Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota, Pemkot Sebut PT HKKB Teledor
Seperti Amdal (Analisis Mengenani Dampak Lingkungan), Unit Kelola Lingkungan (UKL), Unit Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Untuk diketahui, PT HKKB begitu arogan dengan melakukan aktivitas pembabatan kawasan hijau di sepanjang daerah strategi Jalan By Pass. Selain itu, lokasi di sepanjang jalan nasional itu sudah dilakukan land clearing dengan cara menimbun lokasi setebal lebih dari 5 meter.
Semua aktivitas ini tidak mengantongi izin atau ilegal. Lantas munculah gejolak di tengah warga yakni penolakan hingga adanya unjuk rasa. Namun, HKKB tetap bergeming. (*)