1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket). (*)
Tags : #surat suara
#ponsel
#kpu
#kpps
#kelompok penyelenggara pemungutan suara
#kamera
#bilik suara
Kategori :
Terkait
Selasa 10-09-2024,12:30 WIB
Tim Dawam-Ketut Gugat ke Bawaslu dan Komnasham, Ahmad Handoko: Keputusan KPU 1229 Seharusnya Batal Demi Hukum
Jumat 06-09-2024,10:46 WIB
KPU Lampung Timur Dituding Melanggar HAM dan Merusak Demokrasi
Senin 02-09-2024,10:39 WIB
KPU Lamtim Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Jumat 30-08-2024,12:00 WIB
Seruan Herman HN Menangkan Mirza-Jihan, Jangan Setengah-setengah!
Jumat 30-08-2024,10:30 WIB
Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUDAM, Tiga Pasangan Cakada Apresiasi Pihak Rumah Sakit
Terpopuler
Terkini
Sabtu 14-09-2024,21:54 WIB
Like, Share, Run : Media Sosial dan FOMO di Komunitas Pelari
Sabtu 14-09-2024,16:06 WIB
Perkara Pinjaman 2 Milyar Bupati Lamteng Akan Diperdatakan, Ini Komentar Kuasa Hukum
Jumat 13-09-2024,15:48 WIB
Pj. Gubernur Samsudin Minta Masyarakat Pesisir Jadikan Pantai Seperti Halaman Rumah
Jumat 13-09-2024,12:30 WIB
Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat di Provinsi Lampung
Jumat 13-09-2024,12:00 WIB