RADARTV – Seorang alumni dan 5 (lima) mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diamankan karena menjadi jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
Enam orang ini diamankan beserta barang bukti ganja siap edar seberat 19 kilogram oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi. Mereka diamankan dari sebuah rumah di kawasan Rajabasa, tak jauh dari salah satu kampus PTN, beberapa waktu lalu.
Penangkapan para mahasiswa calon penerus masa depan bangsa Indonesia ini dilakukan menyusul ungkap kasus peredaran ganja seberat 55 kilogram di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dari pengembangan, para pelaku menyebut jikalau tanaman memabukan pemilik nama latin Canabis Sativa asal Aceh ini masuk jalur rantai distribusi dari geng Lampung.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdina membenarkan jikalau pihaknya beberapa waktu lalu menangkap lima orang berstatus mahasiswa aktif dan satu orang alumni yang menjadi otak peredaran narkoba.
"Kami tangkap mahasiswa dari kampus negeri yang berstatus masih aktif," kata Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Warga Empat Lawang Kaget, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja
Sementara status seorang alumni dari kampus negeri tersebut adalah narapidana yang sedang menjalani pemidanaan atas kasus sama di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
”Jadi peran satu orang alumni ini sebagai pengendali bisnis ganja kepada lima rekannya tersebut dari dalam lapas,” kata dia.
Sosok pengendali peredaran ganja antar pulau ini merupakan alumni dari kampus negeri ternama di Lampung tersebut pernah ditangkap Polda Lampung, beberapa tahun silam.
Pria muda itu pernah ditangkap atas kasus kepemilikan dan peredaran 150 kg daun ganja lapas. Saat itu, dia diamankan bersama sejumlah mahasiswa dari kampus swasta.
"Tim kami ke Kota Bandar Lampung untuk menangkap enam orang tersebut dengan barang bukti daun ganja seberat 19 kg ganja," kata Kompol Dedi.
Para pelaku dari jaringan kampus ini diamankan atas penangkapan lima orang pengedar ganja di Bekasi dengan barang bukti 55 kg.
"Dari TKP awal di Bekasi kami mendapatkan 55 kg ganja, kami kembangkan dan dapat beberapa orang di Lampung," kata Kompol Dedi.
BACA JUGA:Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dituntut Hukuman Mati