Modus Angkut Pasien, Sopir Ambulan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Curi 63 Tabung Oksigen Senilai Rp189 Juta

Senin 29-01-2024,17:30 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Pihak kepolisian mengimbau seorang pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi. Petugas mengancam akan memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, kami imbau segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” tegasnya.

Para Pelaku dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Kategori :