RADARTV - Seorang pria mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) bertindak tidak pantas saat melakukan pungutan parkir liar di pelataran Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, 22 Januari 202).
Meski sudah beberapa kali dilaporkan warga, terkait praktik parkir liar di kawasan Masjid Al Furqon sangat meresahkan karena ulah oknum yang kerap bersikap tak sopan dan tidak bertanggungjawab.
Di lokasi ini, setiap kendaraan sepeda motor yang parkir di halaman dikenakan biaya sebesar Rp3 ribu setiap satu kali parkir. Namun, meski memasang tarif namun tidak ada jaminan kendaraan aman.
Seperti dialami oleh wartawati Radar Lampung TV Gadis Futihatu R, dirinya memarkirkan sepeda motor Vario 160 CC miliknya ketika hendak meliput kegiatan di dalam masjid.
Namun usai meliput jurnalis mendapati sepeda motor berwarna hitam miliknya, sudah dalam keadaan rusak diamana terdapat kerusakan di bagian bodi samping dan kaca spion sepeda motor menjadi kendor.
Niat hati hendak melakukan konfirmasi serta meminta etikat baik dari pihak parkir, namun wartawati justru mendapat perlakuan kasar dari pria dengan bepakaian seragam ASN.
Dengan lantang sang pria yang enggan menyebutkan namanya, mengklaim bahwa dirinya mengkoordinasi kawasan itu.
"Saya habis liputan diminta bayar 3000 ribu lalu saya bayar. Tapi pas saya cek motor saya baret-baret bekas jatuh, spion juga rusak. Saya tanya ke tukang parkir kenapa motor saya, eh malah dibentak. Dia bilang kalau tukang parkir di Masjid AL Furqon semua anak buahnya. Dia ngaku sebagai koordinasinya," ungkap Gadis.
Menanggapi persoalan ini, Kasubid Pajak Reklame Dan Hiburan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Adif Natapraja, mengatakan bahwa parkir di lantaran masjid itu tidak ada retribusi pada Pemkot Bandar Lampung.
"Jadi dipastikan parkir itu liar karena tidak ada retribusinya ke Pemda jadi tidak setor pajak ke kita," kata Arief.
Berdasarkan peraturan Wali kota Bandarlampung Nomor 5 tahun 2017, tetang tata cara pemungutan pajak parkir pasal 3 ayat 2 huruf e yang tidak termasuk objek parkir adalah pada fasilitas parkir pada tempat tempat ibadah.
BACA JUGA:Sekolah Disabilitas Negeri Pertama di Indonesia Siap Terima Siswa Tahun Jaran Baru
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu, mengatakan penataan parkir pada pelataran lantaran masjid Al Furqon, Dishub tidak terlibat sama sekali.
"Itu ranah Pop PP, Al Furqon ada pengelolaan sendiri," jelasnya.