PT.HKKB Tak Hadir Hearing di DPRD, Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota Semakin Gaduh

Kamis 18-01-2024,18:14 WIB
Reporter : Gadis Futihatu Rahmah
Editor : Septa Ardinata

"Seharusnya penimbunan tanah tidak dilakukan karena terbit AMDAL terlebih dahulu baru bisa. sehingga itu keteledoran dari pihak pengembang. Kita minta juga meminta agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum AMDAL diterbitkan," jelasnya, (15/1/24).

Amdal ini juga jelasnya, ada beberapa tahapan. Dimana ada pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diketahui merupakan anak perusahaan PT. Sinar Laut.

DPMPTSP berharap dengan kondisi yang sudah ada seperti itu mereka harus segera membuat penanganan yang di khawatirkan oleh masyarakat.

"DPMPTSP bersama Dinas Perumahan dan Permukiman telah memanggil pihak pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan," pungkasnya.

Namun, Muhtadi Arsyad meminta kepada masyarakat untuk dapat welcome terhadap investor yang akan masuk, dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Kategori :