Konsumsi Sabu, Pemkot Copot Jabatan Sekretaris Lurah Sumber Agung

Jumat 05-01-2024,19:30 WIB
Reporter : Gadis Futhihatu Rahmah
Editor : Septa Ardinata

Meski tak ditemukan barang bukti. Namun saat tes urine, DD dinyatakan positif mengandung amphetamin atau zat dalam sabu - sabu. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan tersangka DD akan dilakukan asesmen karena dirinya hanya pemakai.

"Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada dirinya, dia hanya membeli barang tersebut dari tersangka Ismail. Untuk DD akan dilakukan rehab karena status penyalahguna narkoba, urine dia positif," tandas Erlin.

Penangkapan DD merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya setelah menangkap tersangka Ismail yang berperan sebagai pengedar.

Awalnya tim menangkap Ismail, perannya sebagai pengedar. "Setelah dilakukan pengembangan diketahui ada keterlibatan DD dan akhirnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap," jelasnya.

Meski begitu, Erlin menyatakan masih akan terus menggali keterangan Dani Darmawan untuk melakukan pengembangan pada kasus ini. Apakah ada teman sesama ASN atau atasan nya juga pernah mengonsumsi narkoba. 

"Baru ditangkap kemarin, saat ini kan masih terus dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya," jelas dia.

Atas perbuatannya, DD terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Kategori :