Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh membenarkan adanya laporan korban. Namun pihaknya belum bisa melakukan penegakan hukum saat ini. Lantaran sesuai aturan terbaru proses sidik dan pemidanaan harus dilakukan setelah pemilihan legislatif.
“Benar ada laporannya tadi sore, tapi sesuai aturan terbaru proses sidik dan pemidanaan caleg harus dilakukan setelah pileg pak, cuma pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti kami lakukan dari sekarang, “ ujar Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh. (*)