Polda Lampung Selamatkan Rp 451 Milyar Uang Negara, Ini Rincian Perkaranya

Jumat 29-12-2023,18:08 WIB
Reporter : Ardi Joe
Editor : Jefri Ardi

RADAR TV – Menjelang Akhir Tahun 2023, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si beserta jajaran menggelar Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Lampung, di Gedung Serba Guna Presisi Polda Lampung, Jum’at, (29/12/2023). 

Dalam paparannya Irjen Pol Helmy Santika menyinggung hasil ungkap perkara Korupsi yang ditangani Polda Lampung.

Meski dalam jumlah penanganan perkara korupsi, Polda Lampung hanya berhasil mengungkap 12 kasus,  namun kasus korupsi yang diungkap termasuk kelas kakap termasuk ungkap perkara korupsi Bendungan Margatiga. 

Dimana dari penanganan 12 perkara korupsi  sepanjang tahun 2023 tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 451.715.488.441 atau Rp 451 miliar.

Jika dinilai dari jumlah uang yang negara yang diselamatkan tersebut termasuk fantastis, ini karena di tahun 2022 Polda Lampung hanya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp17.509.646.468 atau Rp17 miliar.

Dalam paparannya, Kapolda Lampung menjelaskan bahwa, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai sekitar Rp439 miliar.


Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat Pemaparan di GSG Presisi Polda lLampung, Jum'at (29/12/2023)-foto : Jefri Ardi-radartv.disway.id

Angka potensi kerugian negara tersebut muncul berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga.

Mantan Kapolres Lampung Utara itu mengatakan pelaksanaan audit tersebut dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman, setelah penetapan lokasi.

Ia menyebutkan bila setelah penetapan lokasi, diketahui terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 atau Rp425 miliar dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743 Rp507 miliar.

Adapun jumlah yang dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142 atau Rp82 miliar.

Sementara dalam pelaksanaan audit tahap kedua, terhadap 306 bidang tanah genangan terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan di bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186 atau Rp14 miliar (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885 atau Rp23 miliar.

Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp 9.835.395.699 atau Rp9 miliar. Sehingga dari hasil kedua audit tersebut telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786.

Diketahui Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga Tahun Anggaran 2020-2022 dari Polres Lampung Timur.

Meski demikian dalam perkara tersebut Polda Lampung belum menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara korupsi bendungan Marga Tiga. (*)

Kategori :