RADARTV – Kesadaran perusahaan pemberi kerja baik swasta, badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan usaha milik negara (BUMN) di Lampung untuk menjamin hak – hak ketenagakerjaan sangat rendah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keternagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Bandar Lampung mencatat jumlah pekerja/ buruh/ karyawan/ pegawai yang sudah tercover kepesertaan tenaga kerja terlindungi oleh program BPJS baru mencapai angka 27,65 persen saja.
Kepala Kantor BPJS- TK Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan memastikan jika orang yang bekerja di Provinsi Lampung mencapai 2.982,642 orang. Dari jumlah ini yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hanya 824.714 orang atau baru 27,65 persen saja.
Coverage kepesertaan terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi. Disebutkannya, dari total 2.9 juta lebih tenaga kerja di Sai Bumi Ruwa Jurai, terbagi dalam tiga kategori kepesertaan.
Antara lain penerima upah (PU) sebanyak 1.020.168 peserta, bukan penerima upah (BPU) sebanyak 1.712.027 peserta dan jasa konstruksi sebanyak 250.447 peserta.
”Untuk tenaga kerja penerima upah yang sudah tercatat dalam coverage kepesertaan aktif itu mencapai 53,98 persen, bukan BPU 8,33 persen dan jasa konstruksi baru sebesar 52,46 persen,” kata Kacab BPJS TK Cabang Bandar Lampung.
Diakuinya, jumlah paling rendah adalah pekerja bukan penerima upah yang baru terdaftar dalam BPJS – TK hanya kisaran 142.611 orang. Kemudian untuk PU terbilang cukup tinggi mencapai 550.686 orang, dan khusus tenaga jasa konstruksi sudah mencapai 131.384 peserta.
Untuk mempercepat kepesertaan BPJS – TK, maka pihaknya siap bersinergi dan kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, dan kabupaten / kota se- Lampung. Meminta data perusahaan dan mempercepat sosialisasi kepesertaan BPJS – TK.
”Untuk BPJS TK khusus penerima upah atau PU, misalnya kita akan sosialiasi langsung ke perusahaan – perusahaan,” tambahnya.
Disebutkannya, untuk kepesertaan terhadap bukan penerima upah atau BPU. BPJS – TK akan menggandeng Pemprov Lampung, dengan cara bekerja sama dengan Kartu Petani Berjaya (KPB). Dimana bukan penerima upah merupakan pekerja mandiri.
”Harapanya kan sudah jelas, ke depan jumlah tenaga kerja tercover dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa lebih meningkat sehingga memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Lampung,” sebut Sulistijo.
Terkait jumlah klaim, di Provinsi Lampung jumlah klaim sudah mencapai Rp734, 9 miliar dengan jumlah kasus 58.422. Rincianya adalah jaminan kecelakaan kerja sebanyak 3.402 kasus dengan nominal [pncarian klaim mencapai Rp28,5 miliar.
”Untuk jaminan kematian (JKM) dengan jumlah kasus 1.845 dan nominal Rp38,4 miliar,” jelasnya.
Tak kalah besar adalah jaminan hari tua (JHT), dengan jumlah kasus 51.175 dan nominal klaim mencapai Rp649,4 miliar. Ada lahi jaminan pensiun (JP) dengan kasus 1.868 dan nominal Rp18,3 miliar dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) jumlah kasus 132 dengan nominal Rp197,2 juta.
”Sesuai amanat Undang Undang, kita akan mendorong agar semua pekerja masuk dalam BPJS TK,” pungkasnya.