Perihalnya berisi pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka Caleg DPR RI Dapil Lampung Putri Zulkifli Hasan.
Nah menariknya, STTP Kampanye milik Putri ini sangat berbeda dengan seharusnya. Biasanya STTP ditandatangani Dirintelkam Nowo Hadi Nugroho dan lampiran ditandatangani oleh Kasi Yanmin Kompol Feizal Reza Harahap. Termasuk seharusnya berisi setidaknya 4-5 halaman termasuk lampiran.
Banyak Libatkan Anak - Anak Di Bawah Umur
Menariknya, dalam setiap kesempatan kampanye yang dikomandoi oleh Zulhas ini seperti tak terkontrol. Dari foto yang beredar luas, saat kampanye di Bandar Lampung, banyak anak - anak terekam ikut dalam kampanye. Seharusnya, tim kampanye tak berlaku sombong dan jumawa, melakukan tindakan pelanggaran terang - terangan, mencolok dan menciderai aturan kampanye. Menanggap seolah Bawaslu dan sentra Gakumdu tak ada alias gaib.
Salah satu contoh yang lazim beredar adalah STTP Kampanye Tim Prabowo-Gibran Lampung di Hotel Marcopolo 20 Desember 2023. STTP diajukan penanggung jawab atau ketua tim penyelenggara kampanye. STTP Kampanye berisi dengan lengkap bentuk, waktu, lokasi, hingga jumlah peserta kampanye. Bahkan dalam lampiran juga harus dijelaskan jika ada kendaraan dan atribut kampanye.(*)