Sementara kedua pelaku yang merupakan otak dibalik kaburnya tahanan polda Lampung itu dikenakan pasal berlapis termasuk permupakatan jahat narkoba.
"Untuk pelaku Yusuf sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 138. Sementara Pelaku Sari kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 137 dan Pasal 138," pungkas Erlin. (*)