Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan turut serta dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Pelaksanaan cuti kampanye dapat diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk satu hari kerja dalam satu minggu nya. Kecuali hari libur yang merupakan hari bebas untuk melaksanakan kampanye pemilu diluar ketentuan cuti," imbuhnya.(*)