RADARTV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa Pj Bupati Lambar dan Pj Bupati Tulang Bawang resmi diserahkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Senin 18 Desember 2023.
Penyerahan SK berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 2.1.3-6593 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pejabat Bupati Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Untuk SK Pj Bupati Lampung Barat sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6594 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pejabat Bupati Lampung Barat Provinsi Lampung.
Pj Bupati Lampung Barat saat ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Lampung Barat Nukman. Sementara untuk Pj Bupati tuba dijabat oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun 2023, Ini Paparan Gubernur Arinal Terkait Pencapaian Provinsi Lampung
Perpanjangan ini berlaku selama satu tahun kedepan terhitung dari tanggal terbitnya keputusan Menteri.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyebutkan penetapan Pj Bupati oleh orang yang sama dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara kontinue dan komprehensif.
"Maka secara khusus jabatan Sekretaris Daerah kabupaten Lambar sampai dengan waktunya nanti tetap dijabat oleh Pj Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Arinal.
Arinal menambahkan, mengatakan jika kepercayaan dan amanat yang telah dibebankan harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan serta kemajuan pembangunan daerah.
Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah ditetapkan melalui arah kebijakan Rencana Pemerintah Tahun 2024 meliputi penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkeadilan, pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
BACA JUGA:Tahun 2023 DBD di Bandar Lampung Mencapai 207 Kasus
"Perlu juga peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar," imbuhnya.
Arinal mengimbau, memasuki masa kampanye Bupati dan Walikota maupun pimpinan instansi di Provinsi Lampung untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif.
"Sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif memasuki tahapan masa kampanye. Bupati dan Walikota maupun pimpinan instansi di Provinsi Lampung tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif," pungkasnya.