Setelah Khmamik Tersangka, Adam Ishak Menyusul

Rabu 18-01-2017,10:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Setelah menetapkan Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 Khamamik dalam perkara tindak Pidana Pemilu, kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah menetapkan Calon Wakil Bupati Mesuji, Adam Ishak sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penghasutan dan Penganiayaan terhadap Khamamik, Calon Bupati Pertahana Mesuji. Penyidik Subdit I Dit Krimum Polda Lampung menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Adam Ishak pada Senin siang, 16 Januari, kemarin, namun, Adam Ishak tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan jadwal pemanggilan penyidik bersamaan dengan jadwal Debat Paslon Bupati dan Calon Bupati Mesuji yang berlangsung di Mesuji. Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi, Heri Sumarji mengatakan, Calon Wakil Bupati Mesuji nomor urut 2 yang diusung PDIP dan Partai Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak Pidana penghasutan dan penganiayaan yang dilaporkan Calon Bupati pertahana Mesuji nomor urut 2 Khamamik. Heri Sumarji mengatakan, meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung tidak akan melakukan penahanan terhadap keduanya, karena masing-masing tersangka masih menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Mesuji. (Bow/Gal)

Tags :
Kategori :

Terkait