RADARTV - Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Subagio Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi atau kompensasi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan righ of way saluran udara tegangan tinggi PT PLN di desa setempat hingga Rp 195.200.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, mengatakan modus yang dilakukan oknum kepala desa tersebut dengan cara menerbitkan peraturan desa (Perdes) Nomor 2 tahun 2022 tanpa adanya persetujuan pihak kecamatan dan pemkab Pesawaran.
"Bermodalkan perdes tersebut oknum kepala desa melakukan pungutan liar kepada warga yang mendapatkan kompensasi baik secara door to door maupun melalui pesan whatsapp sebesar 8 persen. jika warga enggan memberikan pungutan itu, Subagio akan mendatangi warga berkali-kali hingga warga memberikan pungutan tersebut," jelas Tandy (11/12).
Untuk menutupi perbuatannya, Subagio membuat berita acara musyawarah desa tentang penggunaan dana swadaya masyarakat yang mendapatkan program dari PT PLN.
BACA JUGA:Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka, Ketua TPUA Provinsi Lampung Apresiasi Polda Lampung
Dimana dalam berita acara berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang hasil pungutan desa sebesar 8 persen.namun berdasarkan keterangan saksi-saksi kegiatan musyawarah itu tidak pernah dilaksanakan.
Setelah membuat berita acara, untuk mengelabuhi perbuatannya subagio kembali menerbitkan surat pembatalan peraturan desa tentang pungutan desa Nomor 140/019/VII.II.08/II/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Namun surat tersebut dibuat setelah pencairan dan tidak memiliki dasar karena pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat resmi mengenai pembatalan perdes tersebut," imbuhnya.
Untuk menanggung atas perbuatannya kini Subagio harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi Rutan Way Hui Lampung Selatan selama 20 hari kedepan.(*)