RADARTV - PT Pertamina Patra Niaga menemukan 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Lampung melanggar aturan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sales Area Manager Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko, mengatakan pada tahun 2023 sekitar 50 SPBU yang sudah diberikan sanksi, empat di antaranya langsung diberi sanksi tegas yaitu tidak lagi diberi pasokan BBM jenis bio solar.
Ke empat SPBU yang dihentikan penyaluran bio solar berada di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.
"Sanksi yang diberikan kepada SPBU mulai dari sanksi administratif yaitu surat peringatan, sanksi penghentian pasokan pada periode tertentu dan sanksi penggantian nilai subsidi ," jelasnya.
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Waspadai Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan Di Jalan Nasional Lampung
Bagus menambahakan, ketika ada temuan SPBU tidka menyalurkan BBM sesuai aturan pendistribusian BBM bersubsidi. Maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur mereka akan mengganti selisih nilai subsidi.
"Kami terus meningkatkan pengawasan, penyaluran BBM bersubsidi dan pembinaan SPBU agar tak lagi terjadi penyelewengan. Ketika ada temuan SPBU tidka menyalurkan BBM, maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur mereka akan mengganti selisih nilai subsidi," pungkasnya.
Menurutnya, modus pelanggaran yang terjadi di SPBU biasanya pemalsuan QR code dan pemalsuan plat nomor polisi oleh sopir. Mitigasi dilakukan jika ada SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidinya.
Iya menyebut tidak mungkin memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasinya berseberangan. Artinya kalau ada satu SPBU yang solarnya dihentikan maka akan dilakukan penambahan SPBU di titik sekitarnya.
Bagus mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan .(*)