RADARTV- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya tetapkan RDS (20) mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) asal Lampung sebagai tersangka atas kasus joki tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Kejaksaan RI.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan ditetapkannya RDS sebagai tersangka setelah petugas Ditreskrimsus polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (30/11/23).
Namun petugas tidak melakukan penahanan dan RDS hanya dikenakan wajib lapor, lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif serta domisili dan identitasnya jelas.
"Kemarin Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan RT alias RDS sebagai tersangka," ungkap Umi, Jumat 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Kasus Joki CPNS 2023 : Ditangkap Jaksa Dilepas Polisi, Ada Apa?
Untuk penyewa joki, petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut serta petugas juga masih mengejar 5 rekan RDS yang terlibat dalam tim joki CPNS berinisial A, R, T, A, dan I.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, status RDS dinaikan dan ditetapkan menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan 2023.
"Sah yah jadi tersangka, sementara satu ini dulu lainnya nyusul, kan masih diburu, " ungkap Donny (01/12).
Penetapan status RDS sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kabag Wasidik Ditreskrimsus.
"Dalam gelar juga memutuskan minggu depan melakukan melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada RDS untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Untuk penahanannya sendiri, nanti kita pasti update lagi ke rekan media yah, " tambah Donny.
Diketahui, RDS yang berstatus mahasiswi ITB ketahuan jadi joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada Senin 13 November 2023 di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.(*)