RADARTV – Sengketa lahan Terminal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung belumlah tuntas sepenuhnya. Sempat ditutup, diportal, dipasangi plang lahan milik ahli waris.
Pekan lalu, Penjabat (Pj) Bupati Tuba Qodratul Ikhwan dengan tegas memutuskan membuka kembali terminal Tipe B ini. Bupati meminta Sat Pol PP dan Dishub membuka portal permanen yang dipasang sejak tahun 2019 itu dibuka kembali.
Anehnya, nyaris tak ada perlawanan dari ahli waris atas nama Sarnubi Bin Ngedeko Delah. Padahal selama ini ahli waris sangat ngotot jika lahan seluas 21.750 meter persegi (M2) itu adalah miliknya.
Bahkan saat Tuba dipimpim Bupati Winarni nyaris tak ada upaya hukum berarti. Laporan dari Bagian Hukum Sekdakab Tuba ke Mapolres Tuba juga seperti diabaikan. Selama kurun 4 tahun, aparat penegak hukum seperti tak bergerak. Pun begitu dengan proses hukum di pengadilan seperti tenang – tenang saja.
Sebelumnya, pembukaan portal gerbang masuk terminal yang lokasinya strategis di jalan lintas timur itu diinstruksikan Pj Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan. Selanjutnya, pengelolaan terminal akan diserahkan kepada Dishub Lampung.
"Alhamdulillah berkas sudah lengkap dan diterbitkan, kita (segera) serahkan ke Pemprov Lampung," kata Pj. Bupati Tuba beberapa waktu lalu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk sama-sama merawat, dan menjaga terminal kebanggaan warga Tulang Bawang ini.