radartvnews.com – Feri Septian, hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum, Supriyati membacakan Dakwaan terhadap pemuda berusia 21 tahun ini. Feri Didakwa melakukan Pembunuhan terhadap Korban Apriyadi, diseputar warung tuak Lapangan Merah Enggal Bandar Lampung, pada 29 September 2016 lalu. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum, menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari jumat, 23 september 2016 lalu, terdakwa bertemu dengan apriyadi di warung tuak lapangan merah enggal bandar lampung. Dalam pertemuan ini, Feri meminta korban untuk menemui dirinya ,karena Feri tak terima lantaran merasa diadu domba dengan teman-temannya. Sehingga terdakwa akan dipukuli. Karena korban tidak menggubris terdakwa, terjadilah percekcokan antara Feri dan Apriyadi. Merasa kesal Feri meminjam Pisau kepada Pedagang nasi goreng, dan langsung menusuk dada korban hingga tewas. Setelah mendengarkan Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda Persidangan hingga pekan depan dengan Agenda Keterangan Saksi.(Leo/Jef)
Habisi Nyawa Teman, Feri Septian Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu 14-01-2017,12:46 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :