Korupsi Rp 1 Miliar, Eks Kakam dan Bendahara Kampung Pakuan Ratu Dijebloskan ke Lapas

Selasa 21-11-2023,21:16 WIB
Reporter : Dedi Ternando
Editor : Septa Ardinata

RADARTV- Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi melakukan penahanan terhadap Edyson (41) mantan Kepala Kampung dan Yanuar Sidiq (32) eks bendahara kampung Pakuon Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Selasa 21 November 2023.

Dengan tangan terborgol kedunya hanya tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) periode 2020-2023 oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan Rahmat Efendi menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023, kedua bersekongkol melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1.021.635.996. 

Anggaran pendapatan dan belanja kampung yang diselewengkan diantaranya tidak memberikan insentif aparatur kampung, tidak menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) dan beberapa bangunan fiktif periode 2020-2022.

"Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi menetapkan mantan Kakam dan Bendahara Kampung Pakuon Baru sebagai tersangka dengan nomor: PEN-989/L.8.17/FD.1/11/2023 atas nama tersangka Edyson dan NOMOR: PEN-990/L.8.17/FD.1/11/2023 atas nama tersangka Yanuar pada tanggal 21 November 2023," jelasnya. 

Rahmat Efendi menambahkanm sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya diperiksa sebagai saksi selama tiga jam diruang penyidikan dalam melakukan aksinya keduanya terbukti bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri menggunkan uang negara.

"Saat ini keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan guna melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," imbuhnya.

Rahmat juga mengimbau agar dalam pengelolaan keuangan negara khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung agar tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Kategori :