Korupsi Dana Desa Rp 155 Juta, Eks Kakam Braja Sakti Divonis 18 Bulan

Selasa 07-11-2023,19:57 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Terbukti korupsi dana desa senilai Rp 155 juta, Edi Santoso mantan kepala kampung Braja Sakti, KEcamatan Way Jepara, Lampung Timur divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Ketua majelis hakim Efiyanto membacakan amar putusan dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi .

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi ," ujar Efiyanto saat membacakan amar putusan.

Terdakwa dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara  denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara subsider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta  denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara subsider 1 tahun kurungan," jelasnya.

Diketahi, dalam perkara ini  Edi Santoso didakwa telah melakukan penyimpangan dana desa Braja Sakti tahun anggaran 2019. Dana itu dianggarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan jamban warga miskin, jembatan desa, serta pada pembangunan beberapa prasarana jalan.

Namun pada pengerjaan-nya tidak direalisasikan secara benar serta terdapat anggaran yang di mark-up oleh terdakwa Edi Santoso. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas vonis hakim majelis terdakwa dan jaksa menyatakan terima.(*)

 

Kategori :