RADARTV- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung, Karang Kamis (2/11/23), menggelar sidang perkara korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bintek) tahun 2022 dengan terdakwa Abdurahman selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara.
Selain Abdurahman tiga terdakwa lainya dilakukan penuntutan terpisah yakni, Nanang Furqon selaku rekanan, Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan.
Para terdakwa didakwa sebagai orang memberi dan menerima sejumlah uang terhadap pelaksanaan kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara
Disampaikan Tanjung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan, uang diberikan kepada Nanang Fiurqon dengan rincian diterima terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta, terdakwa Ngadiman senilai Rp39 juta dan terdakwa Abdurahman menerima Rp25 juta.
Yeli Basuki selaku penasehat hukum terdakwa Abdurahman menyatakan, pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung RI.
"Klien kami disangkakan jaksa telah menerima hadiah dari rekanan dinas pada kegiatan bimtek Kades sejumlah Rp25 juta. Perkara ini tidak layak naik sesuai Surat Edaran dari Kejaksan Agung terkait ketentuan jumlah kerugian negara. Kerugian dibawah Rp50 juta tidak layak naik persidangan. Dimana jaksa agung telah mengintruksikan fokus pada pemulihan kerugian negara," jelas Yeli Basuki.
Kuasa hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang yang akan digelar Kamis pekan depan atas dakwaan JPU.(*)