RADARTV : Terdakwa kasus narkoba AKP Andri Gustami (AG) akan mengajukan esepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 30 Oktober 2023.
Esepsi merupakan penolakan atau keberatan yang disampaikan seorang terdakwa disertai alasan-alasan, bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).
Untuk diketahui, selama kurun waktu 50 hari, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG sudah meloloskan 150 kilogram sabu- sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Peran kurir spesial seperti disematkan Polda Lampung kepada AKP AG bukan tanpa alasan. AKP AG turun tangan langsung, mengambil dan mengantarkan narkoba di sejumlah lokasi penginapan.
Dari Hotel Grand Elty, dalam waktu satu pekan mulai 4 sampai 11 Mei 2023, AG bolak balik tiga kali untuk mengambil 48 kg sabu-sabu. Rincinya, pengambilan pertama 12 kg sabu, kedua 20 kg sabu dan terakhir 16 kg sabu.
Kemudian, komplotan narkoba internasional ini mengubah pola inap dari Hotel Grand Elty di kawasan Pantai Merak Belantung, ke Vila Negeri Baru Resort.
Tercatat dua kali, AKP AG menerima dan atau mengambil narkoba. Yakni pada 18 dan 20 Mei, masing-masing 20 kilogram sabu-sabu. Peran lainnya berubah kembali. Kali ini, AG pro aktiv turun tangan langsung melakukan pengawalan langsung pengriman sabu-sabu dari Lampung menuju Merak Provinsi Banten.