“Sudah kami identifikasi untuk tiga tersangka lainnya yang buron, mudah-mudahan segera tertangkap,” Jelas Kanit Tipidter Ipda Yani.
Kini guna kepentingan penyidikan kedua pemburu liar tersebut masih dalam pemeriksaan Penyidik Unit Tipidter Polres Lampung.
Keduanya akan dikenakan sanksi dan dijerat dengan pasal berlapis, selain Pasal 21 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati. (*)