RADARTV : Polda Lampung diminta tidak tebang pilih dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) beberapa waktu silam. Diduga ada keterlibatan langsung seorang perwaira APBP Laksa Widyana, sebagai pemilik rumah yang dikontrakan kepada 24 calon PMI asal NTB. Hal ini mengemuka dalam sidang TPPO PMI di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 Oktober 2023. Saksi korban mengungkap pemilik rumah penampungan calon PMI berada di lokasi saat penggerebekan. Namun, pemilik rumah yang diketahui seorang perwira polisi bernama Laksa Widyana itu tak dibawa oleh petugas. Sebanyak tujuh orang saksi korban dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani. Kesaksian korban ini tetap mendapat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari. Ketua majelis hakim Samsumar Hidayat bertanya ke para saksi terkait kronologi penggerebekan di rumah Rajabasa Raya, Bandarlampung, Juni 2023 silam. "Saat polisi melakukan penggerebekan di rumah yang ada di Lampung, apakah para terdakwa ini ada di lokasi semua," tanya hakim seraya dibenarkan oleh saksi. Hakim bertanya pula, apakah ada orang lain selain para saksi dan keempat terdakwa. Dengan lantang dijawab jikalau saat penggerebekan ada seorang pemilik rumah bernama Laksa. Salah seorang saksi mengungkap bahwa orang tersebut (AKBP Laksa Widyana) tidak dibawa polisi. ”Dia sembunyi dalam rumah. Anehnya tidak ada polisi yang menemukan dia," ucap saksi. Lantas, hakim menunjukkan foto orang yang dimaksud dan bertanya apakah para saksi mengenali orang tersebut. "Iya benar, Pak Hakim, itu Pak Laksa," jawabnya. Sejumlah saksi sebelumnya, seperti ketua RT Ngadiono tampak menyembunyikan ”sesuatu” dengan mengatakan sudah sangat lama tidak bertemu dengan pemilik rumah tersebut. Bahkan dia beralibi, rumah sudah lama tidak pernah ditunggu atau sejak tahun 2014. "Sudah lama tidak ketemu. Saya pernah tiga kali kalau enggak salah ke rumahnya untuk ngurus administrasi PBB, tapi gak pernah ketemu," kata Ngadiono. Sebaliknya, JPU memastikan akan memanggil AKBP Laksa Widyana untuk dijadwalkan hadir sebagai saksi di persidangan. "Kami berencana menghadirkan bersangkutan (Laksa) setelah keterangan saksi korban selesai, Yang Mulia," ucap jaksa Juli Antoro Hutapea.
Polisi Diminta Tak Tebang Pilih Kasus TPPO PMI, Ada Perwira Terlibat Tapi Tak Diproses
Senin 09-10-2023,20:33 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :