DIREKTORAT Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Adwil Kemendagri) mulai menyosialisasikan perubahan seragam untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dulunya bernama Hansip atau Pertahanan Sipil. Menariknya, kebijakan perubahan seragam ini seperti seremonial saja dan tidak menyentuh esensi tupoksi satlinmas / hansip. Padahal sejauh ini, yang lebih esensial untuk diganti adalah seragam satuan pengamanan (satpam) yang menyerupai seragam anggota Polri. Sosialisasi diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, dan Lurah seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut Satlinmas diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas. ”Dengan perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta. Pihaknya menyebutkan, dengan adanya aturan terbaru tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memedomaninya sebagai bentuk tertib administrasi. Karena aturan itu juga mengatur secara jelas mengenai spesifikasi seragam Satlinmas.
Yang Bermasalah Seragam Satpam Mirip Polisi, Yang Diganti Seragam Hansip
Sabtu 30-09-2023,13:45 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :