Sunguh ironis dan benar benar mengerikan, aksi yang dilakukan tersangka VI, warga Purbolinggo Lampung Timur yang dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim Polres) Lampung Timur. Tersangka yang merupakan pria beristri ini ternyata memiliki kelainan seksual. Dimana tersangka melakukan aksi sodomi terhadap korban yang masih duduk sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Timur. Aksi Bejat tersangka VI dilakukan dengan modus bujuk rayu dan iming-imingi uang lima puluh ribu rupiah serta rokok. Pelaku yang merupakan warga Purbolingo lampung timur itu berhasil mengelabui korbannya hingga aksi bejatnya dilakukan sudah lebih dari satu kali. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi mengatakan bila penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban. “Ya tersangka kita ciduk setelah mendapat laporan orang tua korban, dimana korban sendiri masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMP,” ujar Kanit PPA Polres Lamtim Ipda Indra, Kamis (7/9/2023) Lebih lajut dirinya mengatakan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi sodomi terhadap korban. “Sudah lebih dari satu kali pelaku melakukan Tindakan Pencabulan terhadap korban. Kuat Dugaan Pelaku memiliki kelainan seksual karena korbannya laki-laki,” jelas Ipda Indra Indra menegaskan bila tersangka dijerat pasal 82 undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kita kenakan pasal berlapis dan undang-undang perlindungan anak dengan acaman 10 Tahun kurungan penjara” Tambah Ipda Indra.Diketahui kasus ini terungkap belum genap sepuluh hari setelah unit PPA Polres Lampung Timur mengamankan seorang dukun pelaku pencabulan terhadap wanita muda dengan modus ajian pengasihan. (*)
Ngeri, Ini Sosok Pelaku Sodomi Anak di Lamtim yang Diciduk Polisi
Kamis 07-09-2023,21:56 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :