Tiga narapidana mantan teroris mendeklarasikan diri untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi ikrar setia nkri tiga napiter jaringan JAD asal Kota Makasar dilakukan di aula Lembaga Pemasyarakatan Kela I Rajabasa, Bandarlampung, Kamis siang (10/8). Ketiga napi yaitu M Nurhaliq Bin Idris, M Zulfikar M Saleh dan Adi Ariyanto Bin Sukarman . Mereka divonis masing-masing tiga tahun dan enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti terlibat tindak pidana teroris Jaringan Jamaah Ansharut. Ikrar ketiga napi kembali setia pada NKRI melepas baiat terhadap teroris ataupun pimpinanya serta menyesali kesalahan yang telah mereka perbuat dan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lain yang terlibat dan menyetujui aksi terorisme. "Kami meminta kepada pemerintah untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan pemahaman radikal. Sebab kami sempat terjebak pemahaman radikal dikarenakan ketidaktahuan," kata Zulkifli M Saleh. Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha mengatakan melalui ikrar setia para napiter telah bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme, sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran paham radikal. "Ikrar setia nkri diharapkan sebagai langkah awal menjadi lebih baik lagi ke depan dan setelah bebas dapat berbaur ditengah masyarakat," ujar Alpius Sarumaha.
Tiga Napiter Jaringan JAD Ikrar Setia NKRI
Kamis 10-08-2023,21:26 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :