NATAR : Bandara Radin Inten (Branti) II Provinsi Lampung sejak tahun 2018 ditetapkan sebagai bandara internasional. Penetapan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018. Meski berstatus international airport seperti terpampang di depan gedung bandara dan sejumlah media sosial, namun tidak pernah sekalipun ada penerbangan internasional. Termasuk untuk pemberangkatan haji atau umrah yang paling memungkinkan. Atas dasar inilah, Kemenhub berencana memangkas jumlah bandar internasional di Indonesia sejak tahun 2019. Lantas melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 113 / 2019 dibentuklah, Tim Evaluasi Badar Udara Internasional. Hasilnya pemangkasan bandara internasional di Indonesia diterima ditindaklanjuti dalam rapat besar pada 14 Juli 2020. Terdapat 8 bandara usulan untuk diubah statusnya menjadi bandara domestik. Bandara Radin Inten II Lampung bersama tujuh bandara lainnya di Indonesia masuk dalam usulan itu. Bandara lainnya yakni Bandara Maimun Salah di Sabang, RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung) dan Mopah (Merauke). Seperti belum mengetahui atau menutupi kekewaan ini, Executive General Manager PT Angkasa Pura Untung Basuki membantah keputusan nyata downgrade status Branti Lampung menjadi tingkat bandara domestik. Pihaknya bersikukuh, Branti masih dikategorikan sebagai bandara internasional. Dalihnya cuma satu, pihaknya belum menerima pemberitahuan dalam bentuk tertulis yang menerangkan penurunan kasta. Sebelumnya sejumlah media massa seperti radarlampung.disway.id memberitakan downgrade Bandara kebanggaan warga Sai Bumi Ruwa Jurai masuk kategori domestik.
Downgrade Branti, Bandara Internasional yang Tak Ada Penerbangan Ke Luar Negeri
Sabtu 05-08-2023,15:06 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :