RADARTVNEWS.COM– Berbekal sejumlah kejanggalan keterangan saksi dan perbedaan hasil pemeriksaan dokter. Jajaran Polresta Bandarlampung mampu ungkap kasus pembunuhan Suhaibi, pada Ahad 23 Juli 2023. Awalnya, warga Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung ini ditemukan dan dilaporkan warga meninggal usai bunuh diri. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka di leher dan dada. Ditemukan pula pisau tak jauh dari korban tewas. Dalam waktu 1x24 jam, polisi mampu menggali keterangan sejumlah saksi dan akhirnya menetapkan SR dan TR sebagai tersangka. SR adalah pria 61 tahun merupakan ayah dan TR pemuda 43 tahun adalah kakak kandung korban. Pria 31 tahun ini dipastikan bukan tewas bunuh diri. Melainkan tewas dibunuh oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri. Dari keterangan tersangka menyebutkan mereka kesal dengan ulah korban yang mengalami depresi berat. Mereka sudah tidak sabar atas kelakukan Suhaibi yang terkadang membuat mereka malu. Pemeriksaan maraton sejumlah saksi oleh Tim Satreskrim dan hasil penyelidikan Tim Inafis Poresta Bandarlampung membuahkan hasil. Polisi menangkap dan telah menahan SR dan TR. Dari ekspos kasus, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menegaskan korban dibunuh ayah dan kakak kandungnya. ”Dari olah TKP, menyelidiki, dan mengumpulkan barang bukti dan mencatat keterangan para saksi. Termasuk pendalaman dan hasil visum. Maka kami pastikan korban bukan bunuh diri melainkan dibunuh," kata Kombes Ino Harianto, Selasa 25 Juli 2023. Dari pendalaman, ditambah hasil visum et repertum yang dikeluarkan dokter ada perbedaan informasi. Kejanggalan bermula dari olah TKP dan informasi saksi. Dilakukanlah pengembangan dan memeriksa saksi orang tua, keluarga, dan lingkungan korban. Awalnya sejumlah saksi mengatakan jika pelaku mengalami depresi berlebihan usai cerai dengan istri. Kemudian muncul alibi atas kondisi itu, korban nekat bunuh diri. Melalui pendalaman dan saksi mengakui jika mereka yang membunuh. ”Jadi sebelum dibunuh, pagi harinya itu korban marah-marah, dengan memegang sebilah pisau," sambung Kapolres. Atas pentetapan tersangka ini, pria 61 dan 43 tahun itu sudah ditahan di Mapolres Bandarlampung. Turut disita sejumlah barang bukti berupa sajam dan pakaian korban. (*)
Kesal dan Hilang Kesabaran Alasan Ayah – Kakak Bunuh Suhaibi
Selasa 25-07-2023,17:41 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :