BANDARLAMPUNG : Seorang narapidana di salah satu lembaga pemasayarakatan di Provinsi Lampung harus kembali berurusan dengan hukum. OY, napi berusia 24 tahun menjadi otak kasus penipuan penjualan beras secara online. OY merupakan napi kasus pencabulan anak di bawah umur, memperdayai korbanya MM, seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Dari kasus ini, pelaku bersama dua rekannya mengantongi uang tunai Rp85 juta. Dari kasus ini, Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus dua pelaku komplotan OY. Keduanya adalah seorang wanita berinisial US (34) dan FR (46). Warga Teluk Betung, Bandarlampung ini memiliki tugas menyiapkan rekening dan menerima uang transfer dari korban. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus penipuan ini terungkap setelah korban melaporkann ke SPKT Polda Sumsel, 9 Juni 2023.
Napi Lapas Lampung Otaki Penipuan Jual Beras Online
Senin 17-07-2023,13:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :