Tulang Bawang - Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawar Tama, Kabupeten Tulang Bawang, 8 April 2023. Dalam acara ini, Ketut Rameo di dampingi oleh Sutikno selaku Camat, Cahirul Huda selaku kepala kampung dan narasumber yakni Bambang Semedi. Perda yang di sosialisasikan yakni Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Peraturan daerah merupakan payung hukum yang harus di taati oleh masyarakat dan telah di sepakati bersama antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Di dalam perda juga mengatur point penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dalam kehidupan sehari – hari. “Kita ketahui bersama, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam perbedaan masyarakat mulai dari suku, ras dan agama yang memungkin kan terjadi gesekan akibat perbedaan yang ada” ujarnya. Maka dari itu, dalam kehidupan sehari – hari masyarakat diminta untuk menjunjung tinggi Pancasila dengan lima sila yang terkandung di dalamnya.” Masyarakat harus bisa menjunjung tinggi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ” ujarnya lagi. Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kembali kepada masyarakat agar mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik. ” Peran aparatur desa sangat penting untuk menengahi masyarakat yang bergesekan dengan perda rembug desa ini, jangan sampai, aparatur desa tidak memahami isi dari Perda tersebut” tutupnya.(dry)
Bawa Perda Rembug Desa, Ketut Rameo Imbau Masyarakat Hidup Damai
Senin 12-06-2023,19:19 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :