BANDARLAMPUNG- Terdakwa perkara korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Heryandi dan M Basri terlihat pasrah saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Kamis 25 Mei 2023. Pada sidang pembacaan vonis diketuai ketua majelis hakim Ahmad Rifai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penerimaan mahasiswa baru unila jalur manidiri pada tahun 2022 lalu. Keduanya dijatuhkan masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain dikenakan hukuman badan, keduanya didenda Rp200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang penganti senilai Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M. Basri. Jika tidak dibayar diganti hukuman 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan, tidak mendukung negara memberantas korupsi, merugikan dunia pendidikan dan mencemarkan nama baik akademik. Hal meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga. Terdakwa Heryandi dan M. Basri dinyatakan melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa M basri meminta kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti sejumlah pejabat Unila yang sering disebut didalam persidangan untuk segera diproses termasuk yang memberi suap. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara, atas putusan itu terdakaa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)
Suap PMB Unila, Eks Warek 1 dan Ketua Senat Unila Vonis 54 Bulan
Kamis 25-05-2023,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,23:41 WIB
Mengenal Botok, Kuliner Tradisional Gurih Khas Jawa
Sabtu 26-09-2026,00:17 WIB
Kebakaran Gunung Rinjani Meluas Hingga 589 Hektare
Sabtu 26-09-2026,01:43 WIB
Presiden Prabowo Dorong Solusi Ilmiah untuk Cegah Kebakaran Lahan Gambut
Sabtu 26-09-2026,01:38 WIB
Hari ke Tujuh, Tim SAR Temukan 14 Korban Virgo Transport 8 dalam Kondisi Meninggal
Sabtu 26-09-2026,01:57 WIB
Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Terkini
Sabtu 26-09-2026,21:26 WIB
Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Dua Rekor Dunia
Sabtu 26-09-2026,21:16 WIB
BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempa Bumi di Karanganyar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Masyarakat Lokal
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
V BTS Cetak Sejarah di Spotify, Semua Lagu Layover Tembus 150 Juta Streams
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Sabtu 26-09-2026,19:42 WIB