BANDARLAMPUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang kembali menggelar sidang tiga terdakwa Profesor Karomani, M Basri dan Heryandi, Kamis 26 Januari 2023. Dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila mengungkap fakta baru. Saksi Mualimin dosen kontrak Unila dan juga orang kepercayaan mantan rektor Unila Profesor Karomani dihadirkan sebagai saksi. Mualimin mengatakan, ia ditugaskan oleh Karomani untuk mengambil uang infaq pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung. Infaq berasal dari beberapa sumber diantaranya Budi Sutomo Rp 153 juta, Andi Desfiandi Rp250 Juta, Prof Mukri Mantan Rektor UIN Lampung Rp400 Juta, Ari Munawar Sekretaris PWNU Lampung Rp100 Juta. Muhartono dosen Fakultas Kedoteran Unila Rp250 Juta, Adik Muhartono Rp150 Juta, Hengki Milonda Rp150 Juta. Sedangkan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo memberikan infaq Rp100 juta dengan rincian Rp70 juta untuk dibelikan kursi dan uang cash Rp30 juta. Meski sempat berkelit terkait pemberian uang infaq, saksi pmengaku bahwa pemberian infaq ada kaitannya dengan titipan siswa. Dalam kesaksian juga terungkap dana mengalir kepada mantan Ketua PBNU Said Aqil Siroj dalam bentuk amplop berisikan Rp 30 juta saat Said Aqil Siroj mengisi pengajian di Lampung. Mualimin juga menyatakan, ia juga pernah diperintahkan Karomani untuk mengambil dana infaq senilai Rp650 juta dari terdakwa Heryandi, dimana dana tersebut telah dibayarkan kepada kontraktor pembangunan masjid Unila.(lds/san)
Mantan Ketua PBNU Disebut Terima Rp 30 Juta
Kamis 26-01-2023,21:10 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :