PESAWARAN-Buron selama dua bulan, Mirza Gulam Ahmad berhasil diringkus Satreskrim Polres Pesawaran saat bersembunyi dikontrakan istri muda dikawasan Jakarta Utara. Mantan Kades Hanau Berak Kecamatan, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, tersandung kasus tindak pidana korupsi APBDES tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp236 juta. Kapolres Pesawaran Akbp Pratomo Widodo, mengatakan tersangka mengambil dana desa tanpa prosedur dengan mengadakan barang jasa dan pembelian bahan material secara mandir. Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang pertanggung jawabannya mencapai 100 persen, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp236 juta. Tersangka Mirza Gulam mengakui, uang korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari hari seperti beli kulkas kipas angin serta digunakan untu pencalonan kepala desa. Tersangka akan disangkakan pasal 2 atau pasal 3 Undang Undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.(win/san)
Korupsi ADD, Eks Kades Hanau Berak Sembunyi di Kontrakan Istri Muda
Selasa 29-11-2022,22:26 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :