BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota Bandarlampung segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung. Hal itu karena Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar tujuh koma sembilan persen. Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, akan segera membahas kenaikan umk dengan Dewan Pengupahan. Kenaikan itu akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh. Sementara itu Paryanto Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung mengatakan, akan melakukan penetapan kenaikan umk, terkait berapa persen kenaikan itu masih belum dapat dipastikan dan akan dibahas dengan Dewan Pengupahan. Namun Paryanto menyebutkan akan lebih tinggi dari UMP hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Diketahui dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulan.(dis/san)
Upah Minimum Kota Diburu Deadline
Selasa 29-11-2022,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,21:54 WIB
Senyum Nyonya Rentenir, Juragan Batu dan Dua Badut yang Diterjunkan
Minggu 20-09-2026,00:18 WIB
Tidak Hanya untuk Sushi, Rumput Laut Punya Banyak Manfaat
Minggu 20-09-2026,02:08 WIB
Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar AS untuk Palestina
Sabtu 19-09-2026,22:35 WIB
Prabowo Soroti Puluhan Ribu Kapal Asing di Laut Indonesia, Nelayan Lokal Jadi Perhatian
Minggu 20-09-2026,00:07 WIB
Sering Lupa Rakaat dan Pikiran Melayang Saat Shalat? Ternyata Ini Penyebabnya
Terkini
Minggu 20-09-2026,14:33 WIB
Usai Sukses dengan The Apothecary Diaries, Natsu Hyuga Hadirkan Anime dengan Dunia Berbeda
Minggu 20-09-2026,14:32 WIB
The Early Spring Cetak Rekor Sejarah Drama China di Netflix, Tembus Posisi 2 Global
Minggu 20-09-2026,14:14 WIB
Rosé BLACKPINK Rilis “new trick”, Hadirkan Nuansa Garage-Punk
Minggu 20-09-2026,14:07 WIB
Hearts2Hearts “Moonride” Naik ke Posisi 48 Spotify Korea, Raih 25.942 Streams
Minggu 20-09-2026,13:48 WIB