BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota Bandarlampung segera membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung. Hal itu karena Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar tujuh koma sembilan persen. Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, akan segera membahas kenaikan umk dengan Dewan Pengupahan. Kenaikan itu akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh. Sementara itu Paryanto Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung mengatakan, akan melakukan penetapan kenaikan umk, terkait berapa persen kenaikan itu masih belum dapat dipastikan dan akan dibahas dengan Dewan Pengupahan. Namun Paryanto menyebutkan akan lebih tinggi dari UMP hal itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Diketahui dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait dengan Penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulan.(dis/san)
Upah Minimum Kota Diburu Deadline
Selasa 29-11-2022,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,20:23 WIB
Pulau di Indonesia Dijual Rp65 Miliar di Threads, Emangnya Boleh?
Senin 08-06-2026,14:30 WIB
AI Makin Canggih, ini Pekerjaan yang Masih Dibutuhkan di Masa Depan!
Senin 08-06-2026,12:35 WIB
Waspada Karat! Ini Bagian Mobil yang Paling Rentan Mengalami Korosi
Senin 08-06-2026,20:23 WIB
Viral Sebentar, Lalu Menghilang: Kenapa Banyak Bisnis Kuliner Tidak Bertahan?
Terkini
Senin 08-06-2026,22:03 WIB
Tuntas, Kantor Hukum LHS & Partners Berhasil Mediasi Damai Kecelakaan Towing dengan Para Korban
Senin 08-06-2026,20:23 WIB
Pulau di Indonesia Dijual Rp65 Miliar di Threads, Emangnya Boleh?
Senin 08-06-2026,20:23 WIB
Viral Sebentar, Lalu Menghilang: Kenapa Banyak Bisnis Kuliner Tidak Bertahan?
Senin 08-06-2026,20:15 WIB
Banyak Anak Muda Mulai Tinggalkan Kota Besar, Tren Tinggal di Daerah Kian Meningkat
Senin 08-06-2026,20:09 WIB